Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Bupati Lombok Utara Jelaskan Tiga Buah Raperda KLU

Tanjung,  Prokopim  Setda  KLU – Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten   Lombok  Utara menggelar   sidang  Paripurna dengan agenda penjelasan  kepala  daerah  terhadap tiga bulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah KLU pada perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ), Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung serta Raperda penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2023.

Tanggapan kepala daerah terhadap tiga buah Raperda ini disampaikan oleh Bupati  Lombok  Utara  H. Djohan  Sjamsu, SH bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU (8/2). Hadir juga Wakil  Bupati Danny  Karter Febrianto  Ridawan, ST, M.Eng,   Asisten I Setda KLU Drs. H. Raden Nurjati, Direktur Bank NTB  Syariah  cabang  Tanjung Umarta SH,  perwakilan anggota Forkopimda KLU, Kepala PD, serta undangan lainnya.

Sementara itu sidang  paripurna sendiri dipimpin  langsung  oleh Wakil Ketua I  DPRD  KLU H. Burhan M Nur, SH  dan disaksikan oleh 18 anggota dewan lainnya.

Dihadapan para Anggota DPRD Bupati Djohan menyampaikan terkait dengan Raperda penyertaan modal Pemerintah KLU pada perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, hal tersebut untuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan di bidang perekonomian. 

Lanjut kata Bupati Djohan hal ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“BPR NTB adalah salah satu perusahaan milik pemerintah daerah yang bergerak dalam bidang jasa keuangan atau perbankan, Dalam Perda Provinsi NTB Nomor 10 tahun 2016 telah ditetapkan modal dasar perseroan daerah BPR NTB sebesar Rp.500.000.000.000,00,”beber bupati djohan. 

Modal dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah  sampai dengan lima tahun yaitu sebasar Rp. 1.850.000.000, sedangkan pemerintah daerah,  telah melakukan penyertaan modal pada perseroan daerah BPR NTB pada tahun 2012 sebesar Rp.500.000.000.

Pada tahun 2023, Pemda akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah adapun besarnya penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah milik pemerintah daerah terletak di jalan raya  tanjung desa sokong kecamatan tanjung seluas 1.450 m2 yang merupakan ex. Kantor BKP Tanjung dengan dinilai uang sebesar Rp.2.009.485.000. Penyertaan modal berupa tanah dilakukan dalam rangka pembangunan kantor cabang di Kecamatan Tanjung.

Selain itu Bupati Djohan juga menjelaskan tentang Raperda penyelenggaraan bangunan gedung dimana dalam PP Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam persetujuan bangunan gedung  sertifikat laik fungsi dan juga surat bukti kepemilikan bangunan gedung. Pengaturan bangunan gedung di KLU yang telah ditetapkan dengan Perda  Nomor 10 tahun 2015 tentang bangunan gedung yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaanya.

Ditempat yang sama Bupati Dua Periode ini menjelaskan tentang Raperda penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2023, dimana pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan menjadi kewenangan Pemda KLU agar dapat berjalan dengan baik merata dan berkualitas, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Adanya Perda tentang penyelenggaraan pendidikan, bertujuan untuk mengatur dan menjadikan norma hukum dalam penyelenggaraan pendidikan,”katanya.

Menjadi kewenangan Pemda sesuai matrik pembagian kewenangan antara pemerintah, baik itu pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.(nop)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *