Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Bupati Lombok Utara Serahkan Sertifikat Tanah Tiga Desa di Kecamatan Tanjung

Tanjung, Prokopim Setda KLU – Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu SH serahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Bupati setempat (24/11). Nampak hadir juga Kepala BPN KLU H. Supriadi, SH., M.H, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kawasan BPN Provinsi NTB, Kepala Desa Jenggala, Kepala Desa Teniga, Kepala Desa Singgar Penjalin serta undangan lainnya. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini merupakan salah satu program strategis nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian BPN yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum antara masyarakat pemegang hak dengan tanah yang dimilikinya. Dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada terhadap semua bidang tanah yang ada di wilayah Republik Indonesia. Dalam sambutannya Bupati Djohan menyampaikan melalui program PTSL di KLU dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 sebanyak 28.807 sertifikat yang telah diterbitkan terlebih Desa Teniga menjadi satu-satunya desa yang tuntas 100 persen.”Harapan saya pada tahun 2022 mendatang terus menambah kuota program PTSL dengan target kedepannya semua tanah di KLU memiliki sertifikat untuk mendukung terwujudnya administrasi pertanahan di daerah,”harapnya.Program PTSL memiliki manfaat bukan hanya untuk masyarakat tapi juga Manfaat bagi Pemerintah program ini berguna untuk perencanaan tata ruang wilayah berbasis bidang tanah. sedangkan bagi masyarakat berguna sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan yang sering terjadi. “Tarima kasih dan apresiasi pada multipihak khususnya BPN atas partisipasi dan ikhtiarnya selama ini upaya menuntaskan pensertifikatan tanah diwilayah KLU,” tutupnya. Sementara itu Kepala BPN KLU Supriadi menyampaikan bahwa program PTSL yang ada di KLU sudah berjalan dari tahun 2017 dimana jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat melalui program ini sudah mencapai 84% dimana sesuai roadmap yang telah dirancang pada tahun 2024 dimana seluruh bidang tanah sudah terdaftar. “Harapan dari Kementerian ATR seluruh bidang tanah di wilayah republik Indonesia sesuai dengan amanah PP 10 tahun 1961 yang sekarang di ganti dengan PP 24 Tahun 1997 yang mana seluruh bidang tanah terdaftar dengan status bersertifikat,” harapnya.(ant)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *