Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Bupati Rakor FPR, Penataan Ruang Harus Berikan Efek Ganda Bagi Kemajuan KLU

Tanjung, Prokopim Setda KLU- Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi NTB sampai dengan tahun 2020, Pemerintah daerah menggelar Rapat Keordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) yang dibuka oleh Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu SH bertempat di Aula Sangkareang RSUD KLU (26/4). Hadir Pj. Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi SSTP MM, Para Kepala OPD terkait serta undangan lainnya.

Dimana surat keputusan menetapkan tiga gili yaitu Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air menjadi kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian baik darat maupun perairan.

Bupati Djohan menyampaikan dalam rangka ikhtiar mewujudkan misi pembangunan yaitu lombok utara bangkit menuju kabupaten yang inovatif, sejahtera dan religius, harus dimulai dengan penetapan perencanaan yang terintegrasi dan berkualitas untuk acuan penataan dan pengendalian pembangunan secara utuh. Rencana tata ruang wilayah merupakan matra spasial dalam pembangunan dan investasi untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, kontributif dan berkelanjutan.

“Pemda saat ini tengah berupaya menyelesaikan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KLU tahun 2022-2042, sekaligus peraturan bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan pariwisata Gili Tramena,”tuturnya.

Beberapa hal yang melatar belakangi urgensi penetapan RDTL kawasan pariwisata Gili Tramena dan destinasi sekitarnya masuk kategori salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dengan potensi pariwisata lombok utara cukup lengkap mulai wisata bahari, keaslian budaya yang unik, dan objek wisata alam lainnya yang masih alami, kawasan pariwisata gili dan sekitarnya memiliki fungsi serta peran penting dalam rangka mendorong pertumbuhan kawasan yang dapat memberikan multiflayer effect terhadap wilayah sekitarnya karena didukung oleh daya tarik alam yang memikat.

Keberadaan tiga gili secara eksisting, sebagai kawasan stategis pariwisata nasional, didalamnya terdapat 1.089 fasilitas penunjang pariwisata seperti hotel, restaurant, fasilitas kesehatan, toko dan lainnya. selain itu, sekitar 60 persen lahan gili tramena sudah terbangun dan hanya sekitar 40 persen saja berupa lahan terbuka, kebun dan semak belukar.

“Dalam menetapkan suatu kawasan menjadi kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian, maka harus mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, di samping dapat dipertanggung jawab untuk masyarakat,”terangnya.

Dengan adanya pertimbangan forum renataan ruang nantinya bisa menjadi acuan kita dalam menyelesaikan masalah penataan ruang di KLU.

Sementara itu Pj. Sekda yang juga Ketua Forum Penataan Ruang melaporkan keberadaan forum tata ruang sangat penting, dimana memasuki usia KLU Ke-14 Tahun persoalan yang berkaitan dengan tata ruang begitu penting.Disisilain ada keputusan Pemerintah Pusat perlu penyesuaian kembali dimana SK Kementerian LHK Nomor: SK 6598/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 pada tanggal 27 oktober 2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi NTB sampai dengan tahun 2020 yang mana keputusannya terdapat sesuatu yang menjadi perhatian kita terutama kawasan Gili Tramena yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi, tentu jika itu terjadi akan menggangu aktifitas pariwisata di Lombok Utara.

“Penting bagi FTR KLU melakukan keordinasi guna kita mensepakati bersama terkait SK yang diterbitkan oleh MenLHK tersebut dengan harapan nantinya bisa dilakukan pengelolaan kembali gili Matra oleh Pemerintah Daerah,”ujarnya.(den)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *