Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Dihadapan DPRD, Bupati Lombok Utara Sampaikan Tiga Buah Raperda 

Tanjung, Prokopim Setda KLU- Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait penjelasan kepala daerah terhadap 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah KLU yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat (10/10).

Hadir Ketua DPRD KLU Artadi S.Sos, Wakil Ketua II DPRD Mariadi S.Ag,Para Staf Ahli bupati, Asisten Setda KLU, Kepala PD, serta undangan lainnya.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos yang dihadiri oleh 17 orang anggota dewan lainnya.

Dalam Penjelasannya Bupati Djohan menyampaikan poin pertama tentang Raperda pengembangan ekonomi kreatif dimana ekonomi kreatif di KLU  setiap tahun menunjukkan perkembangan yang pesat. 

Hal tersebut disebabkan oleh perubahan struktur sosial ekonomi dan teknologi informasi didunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih tinggi. 

“Potensi ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan di daerah ini diantaranya adalah fashion, fotografi, kuliner, seni pertunjukan, kriya, musik, film animasi video, seni rupa dan desain produk serta lainnya,”tuturnya.

Pengembangan ekonomi kreatif di Gumi Tioq Tata Tunaq dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman.Pembangunan ekonomi kreatif dapat dijadikan sarana pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu atau kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan.

Lebih lanjut bupati juga menjelaskan tentang Raperda penambahan penyertaan modal pemerintah KLU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Amerta Dayan Gunung dimana berkaitan dengan aspek permodalan dalam pelaksanaan pengembangan sistem penyediaan air minum oleh Perumda air minum amerta dayan gunung, pada prinsipnya, peraturan perundang-undangan telah memberikan peluang yang sangat besar mengenai sumber modal pada perusahaan umum daerah sesuai ketentuan Pasal 19 peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

Adapun besarnya penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah milik daerah dinilai dengan uang sebesar Rp 3.269.830.000, dengan rincian harga, luas dengan lokasi di Desa Jenggala Kecamatan Tanjung luas tanah 662 m2 dinilai dengan uang sebesar Rp 1.120.860.000, lokasi di Desa Segara Katon Kecamatan Gangga luas tanah 1.172 m2 dinilai dengan uang sebesar Rp 1.650.590.000 dan lokasi di Desa Kayangan Kecamatan Kayangan dengan luas tanah 2.852 m2 dinilai dengan uang sebesar Rp 983.400.000.

Penambahan penyertaan modal kepada Perumda air minum amerta dayan gunung sebagai upaya pemerintah Pemda KLU dalam meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian, menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, serta untuk melaksanakan program percepatan capaian cakupan pelayanan 80 persen masyarakat di daerah menikmati pelayanan air bersih.

Selanjutnya yaitu Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengembangkan wilayah melalui penanaman investasi dan usaha yang ditandai kemudahan dalam perizinan usaha.

 Untuk membangun sistem layanan perizinan yang efektif, efisien, serta mutakhir dibutuhkan regulasi sebagai payung hukum untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, mengingat banyak investor baik lokal, regional, nasional, maupun internasional yang ingin mengembangkan usaha di Lombok Utara.

“Harapan kita melalui sidang Paripurna yang ini, apa yang kita ikhtiarkan senantiasa diridhoi untuk mencapai cita-cita mulia, memajukan masyarakat dan daerah tercinta,”tuturnya.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *