Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

PWRI KLU Dikukuhkan, Bupati Minta Pengurus Bersinergi Bangun Daerah

Tanjung, Prokopim Setda KLU – Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH mengukuhkan Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia Kabupaten Lombok Utara (PWRI KLU) Masa Bakti 2022-2027, berlangsung di aula kantor bupati setempat, Rabu (25/5/2022). Hadir Ketua DPW PWRI NTB Drs. Suroyo, Sekretaris BKPSDM KLU Naspudin, S.KM

Berdasarkan Keputusan DPW PWRI Provinsi NTB Nomor 16/52/PD.PWRI/SK/III/2022 tentang Pengesahan Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia Kabupaten Lombok Utara Masa Bhakti 2022-2027, dengan Intiha, SIP sebagai Ketua PWRI KLU.

Usai mengukuhkan pengurus perdana PWRI KLU tersebut, Bupati Djohan Sjamsu dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para pengurus yang baru dikukuhkan seraya mengharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal sehingga visi dan misi organisasi bisa terwujud.

“Organisasi ini harus dapat memberikan saran dan masukan yang positif untuk membantu percepatan pembangunan Kabupaten Lombok Utara,” harap mantan Ketua KPKLB ini.

Orang nomor satu di Lombok Utara ini berpesan para ASN purna tugas tersebut tidak boleh patah semangat, meskipun dinas resmi dengan pemerintah telah usai sesuai ketentuan regulasi kepegawaian. Namun keberadaan mereka di tengah masyarakat memestikannya harus aktif supaya memiliki manfaat yang luas.

Lebih lanjut, kata bupati yang juga mantan Birokrat ini, meminta kepengurusan PWRI pertama di KLU tersebut dapat berjalan maksimal, bersinergi dentan Pemda, memberikan ide, gagasan, dan sumbangsih tenaga dan pemikiran guna percepatan pembangunan di Kabupaten Lombok Utara.

“Dengan keberadaan kita sebagai pengurus PWRI dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPW PWRI Provinsi NTB Drs. Suroyo menuturkan misi organisasi PWRI untuk mempererat kesatuan, meningkatkan kemandirian dan kualitas serta mengusahakan kesejahteraan yang layak bagi kehidupan Wredatama oleh pemerintah.

PWRI termasuk organisasi kemasyarakatan di Indonesia, yaitu tempat berhimpunnya para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana aturan pensiunan ASN, termasuk kepala desa wajib menjadi anggota PWRI.

Disampaikan pula, perjalanan PWRI di KLU pasang surut namun secara umum berjalan dengan baik jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi NTB.

“Awal mula pembentukan PWRI KLU sendiri begitu cepat. Pada bulan Maret lalu kita diskusi terkait pembentukan organisasi PWRI di KLU bersama bupati. Alhamdulillah sekarang sudah terbentuk kepengurusan di KLU,” pungkas Suroyo. (sha_djn)
Foto:den/Prokopim

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *