Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Tuntaskan Adminduk KLU, PN Mataram dan Pemda KLU Teken Nota Kesepakatan Bersama

Tanjung, Prokopim Setda KLU-Dalam menyelesaikan permasalahan hukum administrasi kependudukan di Lombok Utara Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah daerah KLU, Penandatanganan dilakukan oleh Bupati H. Djohan Sjamsu bersama dengan Kepala Pengadilan Kelas IA Mataram Putu Gde Hariadi, SH, MH bertempat di Aula kantor bupati (6/2). Hadir  pula para perwakilan anggota Forkopimda KLU, Staf Ahli Bupati Bidang Ekbangkeu H. Simparudin, SH, para kepala PD, Camat se KLU, para kepala desa, serta undangan lainnya.

Bupati Djohan menyampaikan administrasi kependudukan sering kali dianggap menjadi suatu hal yang biasa oleh masyarakat namun dampak diakibatkan luar biasa, oleh karena itu untuk memberikan pemahaman utuh pada masyarakat guna mencegah terjadinya permasalahan dan kendala-kendala dikemudian hari terkait dengan permasalahan hukum administrasi kependudukan.

“Saya mengimbau pada masyarakat Lombok Utara untuk memperhatikan makna pentingnya administrasi kependudukan dalam kehidupan bernegara,”imbuhnya.

Tujuan positif kerja sama dalam rangka mensinergikan peran dan fungsi masing-masing pihak, dengan prinsip memberikan pelayanan administrasi kependudukan lebih baik dan maksimal kepada masyarakat, sehingga diperlukan inovasi baru dalam proses pelayanan.

“Terima kasih kepada seuruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kesepakatan antara pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri Mataram dapat dilaksanakan dengan baik,”ucapnya.

Kesepakatan bersama perlu didukung semua pihak, sehingga pelaksanaan sidang keliling nanti dapat berjalan dengan baik. Sinergi semua pihak dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang masih terkendala dengan masalah hukum administrasi kependudukan.

Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Mataram Putu Gde Hariadi menyampaikan apresiasi atas perkenaan Pemda KLU sehingga kesepakatan terkait permasalahan hukum administrasi dapat dilaksanakan. Dimana implementasi dari kesepakatan nantinya pengadilan akan melaksanakan sidang di Lombok Utara dan tidak di kantor pengadilan.

“Kesepakatan bersama akan melaksanakan sidang di Lombok Utara yang merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat guna mempermudah dalam melakukan penetapan terhadap hal-hal terkait permohonan masyarakat itu sendiri,”ujarnya.

Peran kita semua termasuk perangkat daerah, camat dan desa untuk memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat, tentang persidangan dapat perjalan dengan baik, pendaftaran sangat mudah dan dilaksanakan secara one day service.

“Harapan kami kedepannya untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat, secepatnya ada Kantor Pengadilan Negeri di Lombok Utara,”harapnya.

Dalam pada Kadis  Dukcapil H. Rubain S.Sos, M.Si melaporkan kesepakatan dilakukan dalam membantu masyarakat terkait dengan administrasi kependudukan mengingat Lombok Utara memiliki tiga agama besar yaitu islam, hindu dan budha.

“Dimana  penduduk budha yang ada di KLU  tersebar di NTB sehingga masalah administratif terkait dengan pernikahan serta untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum administrasi kependudukan di masyarakat,”ujarnya.

Sasaran dari  kesepakatan nantinya untuk mempermudah penyelesaian seluruh permasalahan hukum di Lombok Utara, sedangkan untuk ruang lingkup dari kesepakatan tersebut yakni penetapan permohonan pencatatan perkawinan serta penetapan perbaikan indentitas kependudukan, serta penetapan permohonan perbaikan identitas pada berkas pernikahan.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *