Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Bupati Lombok Utara Paparkan Pelayanan Perizinan Di Gili Tramena

Senggigi, Prokopim Setda KLU-Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi pemanfaatan Perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Provinsi NTB yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI dengan tema “Implementasi Pengelolaan, Pengendalian dan Pelayanan Perizinan di Gili Matra oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara” bertempat di Hotel Aruna Senggigi (24/10). Hadir juga Deputi Bidang Koordinator Pertahanan Negara Kemenko Polhukam RI selaku Ketua TGP5KI Laksda TNI Kisdiyanto, Assisten II Setda Provinsi NTB Dr. H. Fathul Gani, M.Si, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Balok Budiyanto, serta undangan lainnya. 

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menko Polhukam Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Menko Polhukam Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan diseminasi terkait kebijakan, peraturan perundangudangan dan mekanisme perizinan dasar serta perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kepada para stakeholder/pemangku kepentingan terkait dan melihat secara langsung kondisi dan permasalahan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Provinsi NTB. 

Kegiatan ini juga berlangsung selama dua hari ini menghadirkan beberapa narasumber seperti Assisten Deputi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenko Polhukam Brigjen TNI Suteikno Suleman, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII Denpsar Heru Sri Widodo, S.Si., M.Si, Direktur Pengendalian Hal Tanah Andi Renald, Direktur Pengawasan Pengelolaan SDK Drs. Halid K. Jusuf, MPA, Analis Kebijakan Madya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Tengku Syahdana, S.Ikom, Kasubdir Wilayah Bali, NTT dan NTB, Keminves/BKPM Yayat Hendrajaya, Ketua Tim Kerja PBP3K Dr. Ahmad Aris, SP., M.Si.

Dalam pemaparannya Bupati H. Djohan menyampaikan  bahwa secara garis besar rencana aksi dalam pengembangan destinasi pariwisata nasional Lombok yakni Gili Tramena terbagi menjadi lima tahap yaitu tahap pertama 2020-2024, tahap kedua 2025-2029, tahap ketiga 2030-2034, tahap keempat 2035-2039 dan tahap kelima 2040-2044.

“Dimana tahap pertama, pengembanhan pariwisata di Gili Tramena akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur fisik untuk mendukung aksesibilitas, mobilitas dan pelayanan dasar,”jelasnya.

Masih kata Bupati dimana total jumlah penduduk yang tinggal di Gili Tramena adalah 4.865 jiwa, dengan rincian Gili Air sebanyak 1.978 jiwa, Gili Meno 798 jiwa dan Gili Trawangan 2.079 jiwa dengan  luas Gili Tramena adalah 694,83 HA dengan rincian Gili Trawangan 329,25 HA dengan HAT teridentifikasi 58,89 persen dan tidak ada HAT sebanyak 41,11 persen, Gili Meno 185,77 HA dengan HAT teridentifikasi 90,84 persen dan tidak ada HAT 9,16 persen, Gili Air 179,81 HA dengan HAT teridentifikasi 66,13 persen dan tidak ada HAT sebanyak 33,87 persen.

“Akibat gempa bumi dan covid-19 mengakibatkan realisasi investasi di gili tramena hanya mencapai 5 Triliun dengan rencana investasi awal sejumlah 20 Triliun,”katanya.

Pada masa sebelum gempa bumi dan covid-19 yakni pada tahun 2017 kondisi normal Gili Tramena dengan jumlah wisatawan memcapai angka 1.003.822 orang dimana 80 persennya wisatawan berkunjung ke KLU menginap di kawasan tiga gili.

Untuk bangunan bahwa terdapat 1.089 bangunan fasilitas umum yang teridentifikasi di kawasan gili tramena yang di dominasi oleh penginapan dan usaha restoran, dengan rincian Gili Trawangan sebanyak 522 bangunan, Gili Meno sebanyak 145 bangunan dan Gili Air sebanyak 422 bangunan.

“Realisasi pajak hotel dalam tiga tahun trakhir adalah pada tahun 2020 mencapai angka Rp. 9.111.397.590, tahun 2021 sebanyak Ro. 972.391.301 dan pada tahun 2023 mencapai Rp. 11.116.545.407,”katanya

Berkaitan dengan perizinan di Gili Tramena dengan jumlah data NIB ( nomor induk berusaha )dari tahun 2021 sampai dengan 2023 yang terbit pada OSS RBA sebesar 1222 NIB berdasarkan KBLI yang di dominasi usaha mikro, kecil, menengah dan besar.

Hasil dari pemaparan narasumber dan diskusi  dengan peserta yang selanjutnya dilanjutkan dengan pengecekan lapangan langsung yang dimulai dari Gili Trawangan, Meno dan Air.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *