Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Disaksikan Wabup Danny, Tiga Buah Raperda KLU Disetujui Oleh DPRD

Tanjung,Prokopim Setda KLU-Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap tiga buah Raperda KLU bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU (30/10). 

Adapun ketiga Raperda tersebut yakni :

 1.Raperda penyertaan modal pemerintah KLU pada PD. BPR NTB. 

2. Raperda tentang Kabupaten Layak anak di KLU

3.Raperda tentang bangunan gedung.

Sidang Paripurna dipimipin oleh Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M Nur, SH dan diikuti oleh 20 anggota DRPD KLU serta dihadiri jiga oleh Sekretaris Daerah KLU Anding Duwi Cahyadi S.STP., MM, Wakapolres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, BM Bank NTB Syariah Cabang Tanjung H. Umartha, para kepala PD lingkup Pemda KLU, serta beberapa undangan lainnya.

Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir terkait tiga buah Raperda dengan hasil disetujui menjadi Perda dengan beberapa saran dan masukan. 

Sementara itu Wabup Danny menyampaikan bahwa pembahasan tentang tiga Raperda merupakan hal yang sudah ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan program yang telah disusun. 

Terkait dengan penyertaan modal PD. BPR NTB, pemerintah daerah KLU telah melakukan penyertaan modal pada perseroan daerah BPR NTB pada tahun 2012 sebesar Rp. 500.000.000., Adapun modal dasar yang harus di penuhi pemerintah daerah KLU sampai dengan 5 tahun sebesar Rp. 1.850.000.000, sehingga dengan adanya penyertaan modal kembali berupa barang milik daerah yang terletak di Jalan Raya Tanjung Desa Sokong Kecamatan Tanjung seluas 1.450 M2 yang merupakan Ex. Kantor BKP Tanjung dan dinilai dengan uang sebesar Rp. 2.009.485.000 sehingga memenuhi modal yang harus disetor pada PD. BPR NTB.

“Diharapkan dengan penyetoran modal ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memperkuat struktur permodalan yang mampu mempertahankan eksistensinya dalam upaya peningktan pendapatan asli daerah,”harapnya.

sementara itu terkait Raperda Kabupaten Layak Anak, dengan disetujuinya Raperda tersebut maka keberadaan Kabupaten Layak Anak di daerah nantinya dapat menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan beradaptasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Dan sebagai upaya agar menciptakan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera,”katanya.

Masih kata Danny dengan penyesuaian prngaturan tentang bangunan gedung sehingga mencabut Perda KLU No. 10 tahun 2015 tengang bagungan gedung, diharapkan dapat mewujudkan bangunan gedung di KLU yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sehingga menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudana serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di KLU,” katanya. 

Selain itu penyelenggaraan bangunan gedung akan mempunyai dasar hukum yang tidak saja sejalan dengan peraturan perundang-undangan di pusat tetapai juga sejalan dengan situasi, konsiri dan aspirasi masyarakat KLU. 

“Dengan disepakati tiga buah Raperda ini kami sampaikan penghargaan dan apresiasi kepada segenap anggota DPRD yang telah Sungguh-sungguh mencurahlan perhatian, tenaga dan pikiran dalam ikut serta membangun KLU,” ucapnya.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *