Wabup Danny Hadiri Paripurna Laporan Pansus Dan Pendapat Akhir Fraksi DPRD KLU
Tanjung, Prokopim Setda KLU -Wakil Bupati Lombok Danny Karter Febrianto Ridawan ST., M.Eng. Menghadiri rapat paripurna laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat diruang Sidang DPRD KLU, Selasa (5/9).
Tampak hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM,Pabung Dandim 1606 Mataram Letkol Ibnu Haban,Kabag Ops Polres Lontara Kompol Burhannudin,Direktur Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, SH,para kepal PD serta undangan lainnya.
Sedangkan sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M. Nur, SH dan disaksikan 20 anggota dewan lainnya.
Paripurna sendiri diawali dengan Laporan Pansus DPRD yang disampaikan oleh Rusdianto, kemudian dilanjutkan dengan gabungan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan yang semuanya setuju terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda KLU.
Sementara itu Wabup Danny menyampaikan salah satu tujuan dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah mengatur segala tatanan kehidupan yang ada, karena dengan adanya aturan maka diharapkan akan terciptanya masyarakat yang patuh dan taat terhadap hukum.
“Atas nama Pemda KLU mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada segenap anggota dewan, yang telah sungguh-sungguh dan berhasil membahas Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Wabup Danny dengan membuat peraturan perundang – undangan, atau peraturan daerah (Perda) dikarenakan esensi penyelenggaraan pemerintahan yang sesungguhnya terselenggaranya atas tiga fungsi utama yakni pembangunan (Development), pemberdayaan (Empowerment) dan Pelayanan kepada masyarakat (Publik Service).
“Perda ini sudah sangat ditunggu-tunggu keberadaannya oleh para pemangku kebijakan di daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD),”tuturnya.
Pajak memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan.Reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak dan penyederhanaan beberapa jenis retribusi sehingga perlu membuat peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 (satu) Peraturan Daerah sesuai amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah nantinya akan mencabut 7 (tujuh) peraturan daerah yang sebelumnya,”katanya.(val)
0 Comments