Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Wabup Danny Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda KLU 

Tanjung, Prokopim Setda KLU-Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng hadiri sidang paripurna DPRD KLU dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD sekaligus Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah  (Propemperda) KLU Tahun 2024 bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU (31/10). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD KLU H. Buhan M Nur, SH dan di ikuti oleh 20 anggota dewan. 

Paripurna ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP.,MM, Plt. Assisten III Setda KLU Kawit Sasmita, SH, BM Bank NTB Syariah Cabang Tanjung H. Umartha, para kepala PD lingkup Pemda KLU, serta undangan lainnya. 

Dalam laporan Bapemperda

 yang disampaikan oleh Bagiarti, SH bahwa berdasarkan urgensi dan skala prioritas, Bapemperda DPRD KLU bersama Eksekutif telah menyetujui Propemperda  KLU Tahun 2024, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD KLU. 

“Dimana terdapat  20 buah Raperda yang telah disetujui,” katanya. 

Adapun Perda yang disepakati yakni, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penyelenggaraan Reklame, Pengelolaan Zakat, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung, Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan (LP2B), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD 2025-2045, Pengelolaan air Limbah Domestik, Kerjasama Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberian Fasilitas/insentif penanaman Modal Yang Menjadi Kewenangan Daerah, Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal KLU, Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU, Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tata Cara Pembangunan Kepemudaan serta Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.

Dokumen yang disahkanakan dijadikan bahan dan acuan pembuatan Propemperda KLU.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *