Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Wabup Danny Hadiri Paripurna Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD KLU 

Tanjung, Prokopim Setda KLU – Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan, ST., M.Eng Menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Lombok Utara dalam rangka penyampaian  Laporan Panitia Khusus (Pansus ) dan Pendapat Akhir Fraksi Dewan  Terhadap Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang sidang DPRD KLU, Selasa (27/6).

Sidang sendiri dipimpin langsung oleh  Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi, S.Ag, di dampingi Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos dan Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M Nur, SH, disaksikan juga oleh anggota DPRD KLU sebayak 21 anggota dewan lainnya. 

Hadir juga dari pihak eksekutif Plt. Asisten III Setda KLU Kawit Sasmita SH, para Kepala PD, Direktur Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, SH, serta undangan lainnya.

Terkait dengan Laporan pansus dan pendapat akhir fraksi dewan, Wabup Danny menyampaikan dengan adanya  kebersamaan yang terjalin selama ini dapat terus terpelihara dan semakin ditingkatkan, sehingga dapat terwujud kesamaan persepsi serta langkah – langkah yang strategis dan sistematis dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat dan membangun Daerah Tioq Tata Tunaq. 

“Atas nama Pemda, saya ucapan terima kasih serta apresiasi anggota legislatif KLU, atas perhatian dan menyetujui Raperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,”ucapnya. 

Setelah disetujui oleh dewan selanjutnya Raperda pertanggungjawaban APBD disampaikan ke pemerintah Provinsi NTB Untuk dievaluasi agar bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.Persetujuan dilakukan menandai telah selesainya tahap akhir Pelaksanaan APBD KLU  Tahun Anggaran 2022 dan sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan tahun Anggaran 2023.

“Dengan telah usai dibahas Raperda menunjukkan kerjasama yang sinergis antara pihak eksekutif dan legislatif dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan,”ujarnya.

Pembahasan Raperda Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi perhatian bersama baik Legislatif maupun Eksekutif dalam Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.Dimana sebelumnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lombok Utara atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, telah mendapatkan Predikat wajar tanpa Pengecualian (WTP) Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang Ke 9 Kalinya secara berturut-turut. 

“Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah berjalan sesuai

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan pemanfaatan bagi masyarakat,” tandanya. 

Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan tetap berpedoman Pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/7476/Keuda Tanggal 15 Maret Tahun 2023. Tentang penyusunan dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Harapan kami agar pada tahun ini apa yang telah kita raih bisa kita pertahankan dan terus meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD,” harapnya.(pal)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *