Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

PN Mataram dan Pemda KLU Tanda Tangani MoU Sidang Luar Ruangan

Tanjung,Prokopim Setda KLU-Sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada Masyarakat, dengan memberikan kemudahan akses sidang terkait administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Pengadilan Negeri Mataram telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) sebuah jalinan kerja sama dalam pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan, khususnya di wilayah KLU. 

Penandatanganan sendiri dilakukan oleh Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH bersama Ketua Pengadilan Negeri Mataram Putu Gede Hariadi, SH., MH, bertempat di Kantor Bupati (14/3). 

Pemandangan kerjasama ini juga disaksikan oleh Plt.Assisten 1 Setda KLU H. Rusdi,. ST, Kepala Dinas Dukcapil H. Rubain S.Sos., MM, perwakilan  Hakim Pengadilan Negeri Mataram Lalu Muhammad Sandi Iramaya, SH., MH, para kepala PD terkait,Kepala Bagian lingkungan Setda KLU. 

Bupati Djohan menyampaikan  adanya sidang keliling yang dilakukan oleh PN Mataram mempermudah masyarakat untuk  menyelesaikan urusan berkas kependudukan, masyarakat dipermudah tanpa harus ke Mataram yang menguras waktu, tenaga. 

“Dengan adanya pengadilan keliling masyarakat kita dapat lebih mengatahui proses peradilan serta paham fungsi dari pengadilan,”tuturnya. 

Kerjasama antara Pemda dan PN dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan dan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang sering terjadi di KLU terkait berkas kependudukan, sehingga nantinya mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses fasilitas negara seperti kesehatan, pendidikan dan sebagainya. 

“Adanya program ini tentunya masyarakat KLU terbantu dalam proses penyelesaian masalah kependudukan,”katanya.

Pada kesempatan yang sama Ketua PN Mataram menyampaikan MoU setiap tahunnya dilakukan secara berulang hal tersebut dilakukan untuk memperbaharui apa yang menjadi dasar dalam pelaksanaan persidangan diluar pengadilan, dengan fungsi untuk mendekatkan pengadilan kepada para pencari keadilan, mengingat jarak yang relatif jauh antara Lombok Utara dengan Pengadilan Negeri Mataram.

“Terimaksih atas dukungan Pemda KLU, dengan kesepakatan yang dilakukan di 2023 lalu PN Mataram mendapat peringkat 3 terbaik di seluruh Indonesia atas kegiatan yang dilakukan di Lombok Utara,”ucapnya.

Kedepannya  Pemda terus mendukung kegiatan pelaksanaan sidang keliling di wilayah KLU,bersinergi dan berkolaborasi kurang dalam membantu masyarakat mampu  terkait proses peradilan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU antara Pemda Lombok Utara dengan Pengadilan Negeri Mataran tentang Penyelesaian Permasalahan Hukum Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya Kadis Dukcapil KLU H. Rubain menerangkan bahwa dasar dilakukannya kerjsama dengan PN Mataram yakni sebagai upaya mendekatkan pelayanan serta mengingat pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat dalam mengakses seluruh fasilitas negara seperti kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

“Seiring dengan berjalannya waktu pergantian data dan dokumen yang terjadi mengharuskan masyarakat untuk melakukan sidang dalam menyelesaikan beberapa masalah terkait dokumen kependudukan,” tuturnya. 

Dengan dilakukan sidang diluar Kantor PN selanjutnya camat dan desa dapat mensosialisasikan pada masyarakat agar memperoleh informasi terkait sidang keliling.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *