Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Wabup Danny Buka Rakor Brantas Rokok Ilegal Di Lombok Utara

Tanjung,Prokopim Setda KLU-Sebagai upaya peningkatan efektivitas pengawasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Utara, Pemda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka operasi bersama pemberantasan cukai tembakau ilegal di KLU tahun 2023 bertempat di Aula Kantor bupati (29/8). 

Kegiatan Rakor sendiri dibuka oleh Wakil Bupati Danny Karter Febrianto R, ST. M.Eng, dan dihadiri juga oleh Wakapolres Lotara Kompol Samnurdin SH, Plt.Asisten III Kawit Sasmita SH,Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea dan Cukai Mataram Obernard Purba dan seluruh Satgas operasi bersama pemberantasan cukai tembakau ilegal di KLU. 

Dihadapan peserta Rakor Wabup Danny menyampaikan bahwa rokok dan tembakau ilegal merupakan masalah serius yang memiliki dampak negatif yang cukup besar baik sosial, ekonomi. Dari sisi ekonomi, perdagangan tembakau ilegal merugikan negara karena kehilangan pendapatan yang seharusnya masuk ke Kas negara melalui pajak dan cukai. Selain itu juga merugikan petani tembakau yang sah serta pelaku industri tembakau yang beroperasi secara legal.

Dari sisi sosial, perdagangan tembakau ilegal dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Produk tembakau ilegal seringkali tidak melewati pengawasan ketat dan standar kualitas yang diperlukan, sehingga bisa berpotensi menyebabkan masalah kesehatan serius bagi konsumennya.

“Rakor ini diharapkan mampu merumuskan strategi yang efektif dan kolaborasi bersama untuk memberantas rokok ilegal sehingga negara dan petani tembakau tidak di rugikan,” tuturnya. 

Lebih lanjut kata Wabup Danny diperlukan kerjasama lintas sektor dan lintas instansi, mulai dari aparat penegak hukum, dinas terkait, hingga komunitas masyarakat yang peduli terhadap dampak negatif perdagangan tembakau ilegal.

“Semoga dari Rakor ini dapat di tentukan strageti yang efektif sehinga pemberantasan cukai tembakau ilegal di Kabupaten Lombok Utara dapat berjalan dengan maksimal,”ungkapnya.

Dalam upaya menekan peredaran rokok atau tembakau ilegal tentunya selain melaksanakan pemberantasan dan penindakan nantinya para Satgas dapat memberikan pemahaman dan edukasi untuk para pelaku usaha agar tidak menjul belikan rokok atau tembako ilegal. 

“Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberantas rokok ilegal di KLU sehingga penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat di optimalkan,”ucapnya.

Sementara itu Kasi Pendindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Mataram obernard menuturkan pada periode 1 januari-7 agustus jumlah rolok ilegal untuk seuruh wilayah Lombok yaitu sebanyak 5,1 juta batang.

“Untuk di KLU sendiri yang seharusnya telah dilaksanakan sejak januari 2023, belum melaksanakan pemberantasan cukai tembakau ilegal,” katanya. 

Rakor diharapkan dapat menyuarakan inovasi dan saran dalam pelaksanaan operasi bersama nantinya, sehingga dapat memberantas keberadaan tembakau atau rokok ilegal di KLU. 

Sementara itu Kasatpol PP Totok Surya Saputra M.H melaporkan bahwa sebelum  Rakor dilaksanakan pihaknya bersama jajaran Satgas telah melakukan sosialisasi  di beberapa desa terlebih dahulu terkait dengan peredaran rokok dan tembakau ilegal. 

“Rakor ini bertujuan untuk merumuskan strategi yang efektif dalam pemberantasan perdagangan rokok dan tembakau ilegal di Lombok Utara,”tuturnya.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *