Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Bupati Djohan Buka Konsultasi Publik RTD Bendungan Di Kecamatan Bayan

Bayan, Prokopim Setda KLU-Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH membuka kegiatan Konsultasi Publik Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Gegurik dan Bendungan Lokok Tawah yang berada di Kecamatan Bayan (1/8). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Akar-Akar ini dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB Ir. H. Ahmadi, Pabung Dandim 1606 Mataram Letkol Ibnu Haban,para kepala PD KLU, Camat Bayan Kariadi, ST, Kapolsek Bayan Iptu Sugijaya.

Adapun peserta RTD ini yakni perwakilan BWS Provinsi NTB, Kepala Desa Gunjan Asri, Kades Akar-Akar, Kades Mumbul Sari, serta undangan lainnya. 

Bupati Djohan menyampaikan dengan sering terjadinya bencana di Kabupaten Lombok Utara, sehingga Pemda menjadikan pengalaman dan melakukan perbaikan terkait dengan penanggulangan bencana dengan melakukan konsultasi publik. 

Dengan adanya pembangunan bendungan Gegurik dan Lokok Tawah banyak hal yang perlu diketahui masyarakat sekitar,bagaimana dampak adanya kedua bendungan harus diketahui oleh masyarakat guna kita mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti bencana banjir dan jebolnya tanggul. 

“Dengan adanya pembangunan bendungan ini agar dapat dipelihara sehingga memiliki  dampak positif bagi masyarakat yang berada di tiga desa ini,” tuturnya 

Masyarakat harus mempunyai rasa memiliki sehingga dapat di manfaatkan dengan baik, serta tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat dikemudian hari. 

“Pesan saya agar para peserta RTD dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius sehingga dapat menerima informasi yang disampaikan oleh para pemateri dengan baik,” ucapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kalaksa BPBD Provinsi NTB Ahmadi menjelaskan bahwa Lombok Utara merupakan daerah yang rawan bencana, dengan dibangunnya bendungan Gegurik dan Lokok Tawah memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar serta keberadaan kedua bendungan nantinya masyarakat harus tahu dampak positif dan negatif yang ditimbulkan. 

“Kegiatan RTD dilakukan untuk memberikan masukan sehingga penetapan dokumen dapat lebih tepat dan dapat dilaksanakan dengan baik,” tandasnya. 

Lebih lanjut kata H. Ahmadi dimana pemerintah melakukan pencegahan dampak dari pembangunan bendungan, yang mana kedua bendungan tersebut sebelumnua memiliki stastus sebagai embung, namun setelah peristiwa jebolnya bendungan di beberapa tempat di Indonesia, sejak saat itu Kementerian PUPR merubah kriteria bendungan dengan kriteria jika volume air 500.000 Meter kubik maka dianggap sebagai sebuah bendungan dan disertai dengan dokumen tanggap darurat.

“Dengan dilaksanakan RTD memberikan pemahaman pada kita dan masyarakat sekitar bendungan guna sama-sama mengantisipasi jika terjadi dampak buruk yang diakibatkan,”katanya.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *