Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Bupati Djohan Buka Musda Dewan Pendidikan KLU

Tanjung,Prokopim Setda KLU-Musyawarah Daerah (Musda) dan Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan KLU Masa Bhakti 2023-2027 dibuka oleh Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH bertempat di Lesehan Sasak Narmada Tanjung  (8/8). Hadir Kepala Dikbudpora KLU Adnan, M.Pd, Sekdis Budpora Efendi, S.Pd., M.Pd, Kepala UPTD Dikbudpora se-KLU, para pengurus Dewan Pendidikan, Korwas, Ketua KKKS, Ketua MKKS, Ketua PKG,serta undangan lainnya. 

Bupati Djohan menyampaikan sebagai kepala daerah tentunya mengapresiasi atas inisiasi bangkit kepengurusan dewan pendidikan di Kabupaten Lombok Utara.Organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen dan loyalitas yang peduli terhadap peningkatan pendidikan dan sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan daerah.

“Daerah kita sangat membutuhkan pemikiran dan masukan yang bagus terkait kepentingan prmbangunan daerah dari sektor pendidikan,”tuturnya.

Dalam percepatan pembangunan daerah teruslah berikhtiar bersama dalam membangun Lombok Utara sesuai dengan tupoksi masing-masing dikarenakan sekecil apapun ikhtiar yang dilakukan jika bersama maka akan memberikan hasil yang maksimal.

Para peserta untuk dapat mengikuti Musda dengan baik dan seksama sehingga dapat memberikan hasil yang baik pula dan terpilihnya dewan pendidikan tentunya kedepannya membawa kemajuan bagi daerah Lombok Utara. 

“Terima kasih kepada para dewan pendidikan sebelumnya yang telah menyumbangkan banyak masukan dan inovasi dalam penorehan banyak prestasi di bidang pendidikan di KLU,”ucapnya.

Sementara itu Kepala Dikbudpora KLU Andan menuturkan Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional maupun daerah. 

“Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota,”tuturnya. 

Lebih lanjut kata Adnan keanggotaan dewan pendidikan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yaitu pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya, Pendidikan bertaraf internasional, Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan Organisasi sosial kemasyarakatan.

“Masa kerja dewan pendidikan adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” terangnya. 

“Untuk  para dewan pendidikan yang terpilih nantinya agar menjaga prestasi yang telah diukir oleh Kabupaten Lombok Utara dalam hal pendidikan,” lanjutnya.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *