Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Bupati Lombok Utara Buka RDP Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Tanjung, Prokopim Setda KLU –  Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH membuka acara Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara. Bertempat di Aula Kantor Bupati, Jumat ( 19/5 ). Kegiatan ini dihadiri jga oleh Ketua Satgas Pencegahan V.2 KPK  Nurul Ihsan Al Huda, Kasatgas /TIM Korsup KPK Serta PIC Korsup KPK NTB Ardiyansyah Putra, Ketua Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah  BPKP perwakilan NTB Darhilman, S.E., M.Si,  Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM, inspektur KLU H.zulpadli, SE, Auditor Itjen Kemendagri Setyowuri, Kepala PD Se- KLU, para Camat serta undangan lainnya.

Bupati Djohan menyampaikan program pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab kita bersama, sehingga berbagai upaya reformasi birokrasi telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mencegah korupsi mengingatnya sangat penting dalam proses pembangunan. 

“Atas komitmen ini berharap agar  KPK  terus melakukan pendampingan dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, Khususnya di KLU,”tuturnya.

Pemda Lombok Utara telah melakukan penataan kelembagaan dan sumber daya aparatur, Penataan kebijakan dan regulasi, instruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perbaikan tata kelola pemerintahan membangun budaya anti Korupsi di sektor pelayanan publik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mencegah tindak pidana korupsi. 

“Langkah ini salah satu upaya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat pada pelayanan pemerintah,” benernya. 

Dengan adanya kegiatan rapat dengar pendapat diharapkan dapat meperluas wawasan meningkatkan pemahaman tentang korupsi dan dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian dan pencegahan korupsi di tunjukkan pada perbaikan layanan publik. 

“Pesan saya agar semua peserta rapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan segera mengimplementasikan hasil rapat tersebut sehingga akan menghasilkan output yang baik, sehingga dapat mewujudkan Lombok Utara menjadi daerah yang bebas dan bersih dari korupsi,”ucapnya.

Sebelumnya Ketua Satgas Pencegahan V.2 KPK  Nurul Ihsan Al Huda mengatakan bahwa tugas dari supervisi KPK menurut UUD No. 19 Tahun 2019 yakni KPK berwenang melakukan melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalkan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 di atur dengan peraturan presiden.

“Iya juga menerangkan bahwa ada tujuh jenis tindak pidana korupsi menurut UUD. No.31/1999 Jo.UU No.20/2001 yakni Kerugian Keuangan Negara, Suap – menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, koplik dalam pengadaan, Gratifikasi dan yang terakhir tindak pidana yang berkaitan dengan Tipikor,”bebernya.(val)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *