Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

DPRD KLU Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

TANJUNG, Prokopim Setda KLU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M. Nur, SH diikuti 21 orang dari 30 anggota dewan berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU. Hadir dari pihak eksekutif di antaranya Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan, ST, M.Eng, Pj. Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP, MM, Perwakilan Bank NTB Syariah Cabang Tanjung serta para Kepala Perangkat Daerah slingkungan Pemda KLU.

Dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Bupati Danny Karter menyampaikan bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagai wujud komitmen pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pihak eksekutif dan kegislatif telah bersama-sama sepakat mempercepat penyampaian dan pembahasan lebih cepat 1 (satu) bulan dari peraturan perundang-undangan,” ujar Danny.

Menurut Wabup, pada 10 Mei 2022, BPK RI Perwakilan NTB menyerahkan hasil pemeriksaan LKPD Pemerintah KLU dengan nomor: 142.A/LHP/XIX.MTR/04/2022 dengan hasil penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecuaalian (WTP).

“Dengan diterimanya LHP ini, Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan rasa syukur alhamdulillah karena kembali mendapatkan opini WTP 8 (delapan) kali berturut-turut dari BPK RI,” tuturnya.

Diungkapkannya, prestasi tersebut tidak terlepas dari kerja keras, ketulusan dan keikhlasan eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin harmonis untuk bersinergi membangun bumi Tioq Tata Tunaq.

“Namun hal yang tidak kalah sulitnya adalah bagaimana kita bersama-sama mempertahankannya,” imbuh Wabup Danny.

Adapun upaya yang dilakukan Pemda KLU, kata orang nomor dua di KLU ini dalam mempertahankan opini WTP BPK yaitu memaksimalkan penggunaan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara online dan terintegritas oleh Perangkat Daerah.

Dihadapan anggota dewan, Wabup juga menyampaikan secara rinci pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021. Secara keseluruhan pendapatan daerah dianggarkan sebesar 887 Miliar 986 Juta rupiah lebih, dengan realisasi 853 Miliar 163 Juta rupiah lebih atau sebesar 96,08 persen. Sementara belanja dan transfer daerah dari anggaran sebesar 905 Miliar 431 Juta rupiah lebih terealisasi 850 Miliar 529 Juta rupiah lebih atau 93,94 persen.

Berdasarkan realisasi tersebut terdapat surplus sebesar 2 Miliar 634 Juta rupiah lebih bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dengan pelaksanaan kegiatan dilanjutkan pada tahun 2022.

“Selisih pembiayaan netto dengan defisit, ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021 sebesar 2 Miliar 79 Juta rupiah lebih,” tutup wabup penghobi olahraga teknis ini. (fan_djn)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *