Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

DPRD KLU Setujui Perubahan Perda KLU No 13 Tahun 2016

Tanjung,Prokopim Setda KLU-Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng, menghadiri Sidang Paripurna DPRD KLU dengan agenda Laporan Pansus dan Pendapat Akhir fraksi-fraksi dewan terhadap perubahan perda Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di KLU (1/4). Paripurna ini dihadiri juga oleh perwakilan anggota Forkopimda KLU, Assisten III Setda KLU H. Usnul Ahadi, SKM, Seluruh Kepala PD, serta undangan lainnya. 

Sidang paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos, di dampingi Wakil Ketua I H. Burhan M Nur, SH, Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi, M.Sos, serta saksikan 23 anggota dewan lainnya.

Pada laporan pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus Fajar Marta, S.Sos menuturkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan Rancangan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah KLU  Nomor 13 tahun 2016 tentang Tatacara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk disesuaikan dengan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peratuaran Menteri Dalam negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tersebut perlu di ubah untuk disesuaikan kembali.

“Hasil ini juga sesuai dengan hasil fasilitasi Pansus dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, sebagai hasil pembahasan tingkat pertama,”tuturnya.

Disisi lain fraksi-fraksi DPRD KLU setuju Raperda nomor 13 tahun 2016 untuk diubah dan disesuaikan kembali dengan beberapa catatan didalamnya seperti yang disampaikan oleh Rianto Juru Bicara Gabungan fraksi Gerindra, PAN, Demoktat, PDI dan Golkar diantaranya Pemda segera mengatensi seluruh saran perubahan atas perda yang diajukan, memberikan penekanan pada perangkat desa melalui Peraturan Bupati sehingga perangkat desa dapat menjalankan tugasnya tanpa tumpang tindih, Pemda diminta untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan perda tersebut, serta melakukan penertiban jam kerja aparatur desa dengan penerapan absensi kehadiran dengan absen digital.

Sementara itu Wabup Danny menyampaikan bahwa peraturan daerah sebagai produk hukum yang dimiliki daerah sebagai sesuatu yang inherent dengan sistem otonomi daerah karena sebagai konsekuensi dari sisten otonomi daerah itu sendiri yang bersendikan kemandirian dan bukan merupakan suatu bentuk kebebasan dalam satuan pemerintah yang merdeka.

Kemandirian suatu daerah itu sendiri mengandung arti bahwa daerah berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga pemerintahannya, kewenangan mengatur agar daerah berhak membuat kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dalam mendukung tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Patut kita syukuri bersama mengingat dalam proses pembahasan kali ini banyak hal yang perlu dituangkan dalam rangka optimalisasi dan meminimalisir terjadinya konflik dalam proses pelaksanaan pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,”tuturnya.

Masih kata Danny urgensi perubahan Perda yakni untuk menyesuaikan kembali dengan beberapa ketentuan yang terdapat dalam peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *