Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pemda Gelar Rakor Pilkades dan Tindak Lanjut Pemekaran Desa di Lombok Utara

Tanjung Prokopim Setda KLU-Guna memastikan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2023 di lima desa yang ada di Kabupaten Lombok Utara dan tindak lanjut rencana Pemekaran Desa di Lombok Utara, Dimana Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dibuka oleh Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM bertempat di Aula Kantor bupati  (20/6). Hadir juga Assisten I Setda KLU H. Simparudin, SH, Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Keamanan Kawit Sasmita SH, Inspektur Inspektorat KLU H. Zulfadli S.E, Kadis P2KBPMD Mala Siswadi, S.Kom, Camat se-KLU, Ketua AKAD KLU Budiawan SH, 

Dimana lima desa di Kabupaten Lombok Utara yang melakukan Pilkades tahun 2023 ini, yakni di Kecamatan Bayan Ada Desa Loloan dan Akar-Akar, Kecamatan Gangga Desa Sambik Bangkol, Serta Kecamatan Tanjung Desa Medana dan Teniga. 

Kadis P2KBPMD Mala Siswadi melaporkan   Rakor dilaksanakan dalam rangka membahas pelaksanaan Pilkades 2023, selain itu juga berkaitan dengan Desa Pemekaran serta 25 Kades yang masa SK berakhir pada tahun 2026. Untuk pemilihan kepala desa  tahun 2023 telah melewati beberapa tahapan dan sekarang kelima desa tersebut dalam tahapan proses penerimaan pendaftaran calon kepala desa. 

Untuk pemekaran desa, beberapa proposal pengajuan pemekaran telah di terima dan langkah berikutnya Pemda akan membentuk  panitia ditingkat kabupaten. 

“Adapun tujuan dibentuknya Panitia ini untuk memudahkan proses dan menyamakan  presepsi terkait dengan desa pemekaran,” tuturnya. 

Sementara itu Sekda Anding Duwi menyampaikan berkaitan dengan persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades), fase krusial telah dimulai dan yang sedang berjalan sekarang yakni penerimaam pendaftaran calon kepala desa. 

Dalam menghadapi Pilkades dimana Panitia untuk memperhatikan jumpah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lima desa yang melakukan pemilihan, selanjutnya panitia untuk teliti melihat persyaratan dari masing-masing calon agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, selain itu juga panitia pilkades agar teliti berkaitan dengan data dan jumlah pemilih di masing-masing desa yang melakukan Pilkades. 

“Saya meminta kepada panitia untuk objektif dan melakukan tugas sebagaimana mestinya, jangan sampai ada kepentingan pribadi di dalam kepanitiaan pemilihan,”tandanya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pada pemilihan kepala desa nanti seluruh panitia yang berada di desa, kecamatan bahkan kabupaten harus memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih untuk dapat menyalurkan hak miliknya tanpa campur tangan orang lain.

“Panitia untuk tetap siap mengantisipasi jika adanya gugatan oleh calon yang tidak terpilih, dan seluruh panitia harus kompak dan rajin berkomunikasi satu sama lain,”tuturnya.

Lebih lanjut kata Sekda Anding untuk Pilkades serentak kedepannya, dimana sesuai dengan SK para Kepala Desa di 25 desa di Lombok Utara akan berakhir di Januari 2026,sementara jika dilihat dalam Peraturan Bupati  (Perbup) Pilkades selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2027, tentu untuk mengatasi kekosongan selama setahun diperlukan adanya Penjabat Kades dari kalangan PNS, namun jika kita melihat dari jumlah ASN di KLU yang masih kurang tentunya Pilkades sesuai dengan Perbup pada Tahun  2027 akan ditinjau kembali. 

“Saran yang masuk kepada kami yakni Pilkades di 25 desa tersebut untuk dimajukan pada akhir tahun 2025,” tuturnya.

Kemudian terkait pemekaran desa di Lombok Utara, dimana sebelumnya sebanyak 27 proposal pengajuan pemekaran desa telah di terima oleh Pemda KLU, Tetapi ada beberapa hal yang harus kita pikirkan mulai dari kesiapan desa induk dimana Desa induk harus mengalokasikan DD 10 sampai 30 persen untuk desa persiapan, selain itu juga  pemerintah pusat melakukan moratorium pemekaran desa sampai setelah pemilu 2024 mendatang. 

Selain itu jika kita melihat dari 10 desa hasil pemekaran tahun  2020 lalu, dimana proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri belum semuanya tuntas 100 persen, yang mana data-data di 10 desa definitif  tidak seluruhnya belubah ada yang masih di desa induk seperti berkaitan dengan penerima bantuan sosial dari pemerintah dan BJS Kesehatan. 

“Untuk itu jika nanti terjadinya pemekaran desa, saya berharap berkaitan dengan administrasi dan persyaratan lainnya dapat di selesaikan dengan baik,”tuturnya.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *