Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pemda Terima Dokumen Hasil Identifikasi Dan Inventarisasi MHA KLU

Tanjung,Prokopim Setda KLU-Setelah melalui proses identifikasi terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lombok Utara yang melalui berbagai tahapan  berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 42 Tahun 2022  yang mengatur tentang tahapan tahapan identifikasi mulai dari Persiapan, pelaksanaan dan pelaporan hasil.

Dokumen akhir hasil identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat Kabupaten Lombok Utara diterima langsung oleh Bupati H. Djohan Sjamsu, SH dari Ketua Amanda Paer Daya Sinarto pada saat Workshop Finaliasi Dokumen Masyarakat Hukum Adat MHA atau Rakor Finalisasi Dokumenthir Masyarakat Hukum Adat MHA yang berlangsung di Aula Kantor Bupati (18/10).Disaksikan juga oleh Sekda KLU  Anding Duwi Cahyadi, S.STP, Pengerakse Dewan MAS Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, SH., MH, Ketua Aman Paer Daya Sinarto, para Kepala PD, Camat, para Budayawan serta undangan lainnya. 

Sebelumnya Ketua PH Amanda KLU Sinarto menjelaskan pada proses penyerahan dilakukan sebelumnya terlebih dahulu dilaksanakan pengumpulan dan penelitian dokumen data data pendukung seperti data sosial dan data spasial tentang Masyarakat Hukum Adat. 

“Data ini bersumber dari berbagai pihak, yang bertujuan untuk menyiapkan data-data pendukung berupa data awal informasi tentang Masyarakat Hukum Adat dan data-data spasial berupa peta dasar dan peta kerja yang akan menjadi rujukan pengambilan data-data primer di lapangan,”bebernya.

Dalam pelaksanaannya terdapat lima komunitas adat yang belum memenuhi syarat menjadi masyarakat hukum adat dan terdapat 21 komunitas adat yang dapat dilanjutkan pada proses lanjutkan. 

Lebih Lanjut kata Sinarto, setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan lokakarya koordinasi dilaksanakan di masing-masing Kecamatan, untuk penggalian data dan informasi kesatuan Masyarakat Hukum Adat Musyawarah Penyusunan Peta Wilayah Kesatuan MHA. 

“Pada akhir proses identifikasi di dapatkan sebanyak 13 masyarakat adat yang dapat diserahkan dalam bentuk laporan narasi dan peta yaitu sebanyak 3 peta yang dicetak di masing-masing wilayah adat,” tuturnya. 

Sementara itu Bupati Djohan menyampaikan identifikasi masyarakat hukum adat yang telah dilakukan sebagai bukti nyata dari komitmen bersama dalam rangka mendengarkan, memahami, dan mendukung kebutuhan dari aspirasi masyarakat adat. 

“Hasil identifikasi ini akan membantu Pemda dalam merancang kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan serta memastikan bahwa masyarakat hukum adat dapat mempertahankan kebudayaan mereka, memanfaatkan sumber daya alam secara bijak, dan meningkatkan kualitas hidup,”tuturnya.

Masih kata Bupati Djohan melalui identifikasi yang telah dilakukan kita telah mendengarkan suara-suara masyarakat hukum adat, selain itu melihat dengan lebih jelas tantangan yang dihadapi sehari-hari oleh masyarakat adat. 

“Ini adalah awal dari perjalanan panjang kita untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi, keberlanjutan ekosistem  dijaga, dan perdamaian sosial di wilayah kita dipertahankan,”tandasnya.

Mengakui dan menghormati hukum adat yang telah menjadi bagian yang tidak  terpisahkan dari budaya dan identitas masyarakat, usaha dan kerja keras untuk memahami peran yang dimainkan oleh masyarakat hukum adat dalam melestarikan alam dan menjaga harmoni sosial di wilayah di wilayah Lombok Utara. 

“Komitmen untuk terus mendukung masyarakat hukum adat, memelihara warisan budaya serta menjaga daerah ini menjadi tempat yang adil, aman, nyaman dan harmonis bagi masyarakat,” katanya.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *