Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Rumah Restorative Justice  Lombok Utara Diresmikan 

Tanjung,Prokopim Setda KLU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggandeng Pemkab Lombok Utara mendirikan Rumah Restorative Justice (RJ), Pendirian rumah Restorative Justice sebagai Posko Jaga Desa, Pos Pelayanan Hukum sebagai upaya Kejari Mataram untuk menyelesaikan perkara ringan di Lombok Utara. 

Adapun Lokasi sementara RJ di Kabupaten Lombok Utara yakni bertempat di Basement Kantor Bupati Lombok Utara, dan diresmikan secara langsung oleh Wakil Bupati Danny Karter Febrianto R, ST,M.Eng bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka M.W., SH.MH pada Hari Selasa (17/10). Peresmian ini juga turut dihadiri oleh Para Anggota Forkopimda KLU, Kepala PD, para Kepala Bagian Lingkup Setda KLU, Wakil Ketua FKUB Marianto, Ketua MKD, serta undangan lainnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka menyampaikan bahwa Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia, dengan tujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana ringan dan sebagai tempat pelayanan hukum, bantuan hukum, konsultasi terkait dengan permasalahan hukum,” bebernya. 

Sementara itu Wabup Danny menyampaikan Adanya Rumah Restorative Justice  diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat di tingkat bawah. 

“Menjadi tempat pertama terkait dengan permasalahan hukum di masyarakatadany KLU, Dimana dalam pengamanan bisa menjalin kolaborasi dengan FKUB, MKD,serta kepolisian,” katanya. 

keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejari terhadap masyarakat KLU,serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejari Mataram dengan Pemda KLU dalam memberikan pelayanan khususnya berkaitan dengan masalah hukum. 

“Meskipun adanya Rumah Restorative Justice kita harapkan tidak adanya permasalahan hukum di KLU, jika ada bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.(den)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *