Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pj. Sekda Buka Sosialisasi BPJS Untuk Pekerja PPNPN KLU

Tanjung, Prokopim Setda KLU – Untuk mendorong terwujudnya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Utara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram semakin gencar dalam meningkatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi tentang kepersertaan BPJS dan mekanisme pendaftaran bagi Pekerja pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN) Kabupaten Lombok Utara yang dibuka oleh Pj. Setda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP, MM. berlangsung di Aula Kantor bupati setempat Senin (13/06/). Hadir pula Kepala Cabang BPJS Mataram Sarman Palipadang, S.Farm, M.Kes, Kepala BKAD Sahabuddin, S.Sos,M.Si,serta perwakilan PD lingkup Pemda KLU.

Dalam sambutannya Pj. Setda KLU Anding dalam menyampaikan ASN merupakan bagian pekerjaan serta tanggung jawab dari tugas yang diberikan pada kita sebagai abdi negara.

“Budaya disiplin dalam waktu dan disiplin kerja harus terus ditingkatkan,”pungkasnya.

Dimana pada Tanggal 28 November 2023 tidak lagi namanya pegawai kontrak di seluruh Indonesia baik di pusat maupun di daerah, jika mekanismenya menggunakan outsourcing maka pemerintah daerah tidak mampu untuk memberikan gaji dikarenakan keuangan daerah.

Dihadapan para peserta Sosialisasi Pj. Sekda yang juga Asiten III ini menghimbau pada seluruh PNS untuk mulai belajar dan beradaptasi menggunakan aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan pekerjaan hal tersebut dikarenakan hampir 75 persen pekerjaan PNS di laksanakan oleh pegawai PTT atau Tenaga kontrak.

Dalam pada itu Kepala BPJS Cabang Mataram Sarman Palipadang mengungkapkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).

“Pemda KLU sangat memperhatikan kesehatan bagi warganya, khususnya kesehatan Pekerja pegawai pemerintah non pegawai negeri ( PPNPN ),” ungkapnya

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya, baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak.

“PPNPN di setiap instansi pemerintah wajib didaftarkan kedalam program JKN-KIS,” tutup Sarman Palipadang.(val)
Foto:din/Prokopim

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *