Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Sekda KLU Serahkan SK PPPK Formasi Kesehatan Tahun 2022 

Tanjung, Prokopim Setda KLU -Sekretaris Daerah Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati  Lombok Utara tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022. Bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (25/ 5). Hadir juga Kepala BKPSDM KLU, Tri Darma Sudiana, S.STP, Kabid Kepegawaian BKPSDM KLU Raden Hadi Santika, SE., ME

Dihadapan PPPK Sekda Anding Duwi Cahyadi menyampaikan dengan diterima  SK PPPK dan penempatan sudah di tentukan, jadi jangan berpikir untuk mau pindah ke tempat yang lain atau dekat dengan tempat tinggal, bekerja dengan sungguh-sungguh dan tetap menegakkan disiplin karena dibutuhkan oleh masyarakat maupun oleh Pemda Lombok Utara.

Pemerintah pusat sudah menginstruksikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/ kota yang ada di Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kontrak berdasarkan kemampuan keuangan daerah, artinya kalau kebijakan  tetap di lanjutkan, seluruh tenaga kontrak yang masuk di data Biss kedepannya menjadi PPPK atau PNS. 

Pada tahun 2023 Pemda KLU diperintahkan oleh pemerintah pusat untuk merekrut tenaga medis di kisaran angka 561 Formasi, tetapi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan kalkulasi dengan matang sehingga pengalaman pahit yang dialami oleh kabupaten yang ada di Provinsi NTB tidak terjadi di kabupaten Lombok Utara

“Berdasarkan kalkulasi kemampuan keuangan daerah pada tahun depan Pemda KLU hanya bisa merekrut 60 orang pegawai PPPK yang mana diprioritasan untuk tenaga kesehatan serta Pemerintah Pusat hanya membayarkan gaji pokok saja,”terangnya.

Lebih lanjut Kata Mantan Asisten III ini  jika dijabarkan kalkulasi rata – rata diangka dua juta lima ratus ribu rupiah tetapi untuk satu bulan anggaran pemerintah daerah yang di keluarkan untuk membayar PPPK itu berada di angka enem juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah untuk satu orang saja perbulan dengan aitem gaji pokok, tunjangan suami istri dan anak TPP dan empat persen penghasilan untuk BPJS Kesehatan. 

“Selamat pada Nakes yang menerima SK PPPK, bekerjalah sungguh-sungguh dalam membangun daerah,” ucapnya. 

Sebelum kepala BKPSDM KLU, Tri Darma Sudiana Melaporkan jumlah formasi tenaga kesehatan untuk Lombok Tahun 2022 yang telah di tetapkan oleh Menteri PAN  dan RB  sebanyak 28 formasi, dimana jumlah peserta yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 276 orang dari jumlah pelamar 344 orang. 

“Setelah melalui proses masa sanggah jumlah peserta yang lolos administrasi menjadi 302 orang dan 42 orang tidak lolos pada masa sanggah,” bebernya. 

Pelaksanaan tes di lakukan dengan cara CAT bertempat di hotel Lombok raya dan UPTD BKN Mataram dumlah peserta yang ikut tes sebanyak 301 orang dan 1 orang tidak mengikuti tes yang mana hasil seleksi bisa langsung dilihat oleh peserta dan bisa juga dilihat oleh keluarga melalui chenel YouTube UPT BKN Mataram.

Lebih lanjut kata Tri Darma para peserta yang lolos memenuhi pasing grade berdasarkan keputusan Menpan RB Nomor. 968 Tahun 2022. Sebanyak 291 orang peserta dan satu orang tidak hadir, delapan orang tidak memenuhi pasing grade dan dua orang tidak memenuhi syarat. 

“Jumlah peserta yang memenuhi pasing grade atau lolos seleksi sebanyak 26 orang dari 28 formasi dan terdapat dua formasi kosong  yakni tenaga terampil terdiri dari asisten penata anesti dan tenaga teknisi elektromedis,”katanya (val)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *