Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Wabup Danny Hadiri Refrensi Dalam Rangka Indentifikasi dan Inventarisasi MHA Lombok Utara

Gangga, Prokopim Setda KLU -Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan,ST., M.Eng menghadiri Refrensi yang ketiga III dalam rangka indentifikasi dan inventarisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) bertempat di Aula Kantor DP2KBPMD KLU ( 15/8). Tampak hadir juga Kadis P2KBPMD KLU Mala Siswandi, S.Kom, Pengerakse Dewan MAS Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, SH., MH, KKetua Aman paer Daya Sinarto, para Budayawan serta undangan lainnya.

Dalam arahannya Wabup Danny mengatakan bahwa hukum adat tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan adat serta budaya jangan sampai luntur ataupun punah dengan kemajuan teknologi informasi yang terus berkembang. 

 “Mari kita sama-sama untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya yang daerah kita dimiliki,”pintanya.

Lebih lanjut kata Danny salah satu cara Pemerintah Daerah Lombok Utara untuk tetap mempertahankan adat dan budaya yakni dengan membuat sebuah Perda dan pakaian tenun khas bayan yang digunakan oleh para ASN dalam bekerja setiap hari selasa. 

 “Penggunaan pakaian khas daerah ini bertujuan agar kita semakin cinta dan bangga atas kebudayaan sendiri,” tuturnya. 

Dalam pertemuan indentifikasi dan inventarisasi Masyarakat Hukum Adat para peserta dapat memaparkan situs – situs peninggalan baik berupa tulisan  kuno atau lebih terkenal dengan nama Lontar serta benda-benda bersejarah peninggalan atau yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat untuk kemudian dapat dipublikasikan agar masyarakat atau generasi mengetahui budaya dan sejarah yang dimiliki oleh daerah sendiri. 

“Tidak hanya sekedar cerita belakang saja tetapi perlu kita kupas keabsahan atau keasliannya dengan cara mendalami sejarah atau mengindentifikasinya,” tandasnya. 

Sementara itu Ketua Aman Paer Daya Sinarto mengatakan bahwa indentifikasi dan inventarisasi Masyarakat Hukum Adat ini berkerja berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati nomor 16 tahun 2022 kemudian berpedoman bekerja berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub ) nomor 43 Tahun  2023.

 Adapun persoalan yang diindifikasi yakni tetang wilayah, Hukum Adat, Asal usul, kelembagaan adat, awik awik serta yang lainnya dengan melibatkan berbagai unsur mulai dari Pemda,DPRD, Masyarakat, akademisi. 

“Semua memiliki tugas yakni dalam rangka pengawasan aktivitas indentifikasi dan advokasi sampai pada penetapan hukum subjek masyarakat adat nantinya,”tuturnya.

Lebih lanjut kata Sinarto adapun data yang telah dikumpulkan nantinya diserahkan kepada Pemda melalui panitia hukum adat yang diketahui langsung oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) sesuai dengan mandat peraturan Daerah (Perda). 

“Refrensi ini akan berkelanjutan dimana nantinya Refrensi Ke IV selenggarakan dengan agenda pelaporan hasil kepada Pemda KLU,”katanya.(pal)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *