Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Wabup Danny Jawab  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD KLU

Tanjung,Prokopim Setda KLU-Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng menyampaikan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD KLU terkait tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada saat Sidang Paripurna DPRD KLU (24/1). 

Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KLU Artadi S.Sos dan disaksikan oleh para anggota dewan lainnya. 

Sidang paripurna ini juga dihadiri oleh Perwakilan Anggota Forkopimda KLU, Sekretaris Daerah KLU anding Duwi Cahyadi S.STP.,Para kepala PD serta undangan lainnya. 

Dalalam Penyampaiannya Wabup Danny menjelaskan ketiga buah Raperda yakni, Raperda tentang pengelolaan zakat, Raperda tentang penyelenggaraan reklame dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh KLU dimana gabungan fraksi-fraksi dewan telah menyetujui dan sepakat bahwa ketiga Raperda tersebut dapat dibahas dan dikaji lebih lanjut pada dan dibahas dalam internal DPRD KLU serta selanjutnya membentuk Pansus. 

Adanya beberapa pertanyaan, saran dan masukan Raperda tentang penyelenggaraan reklame, bahwa implementasi penyelenggaraan reklame pada dasarnya bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dari reklame yang di pasang di wilayah KLU.

“Berdasarkan data yang ada, dari target pajak reklame pada tahun 2023 sebesar 250 juta, diperoleh total pajak reklame yang masuk sebesar 286 juta,”bebernya. 

Sementara itu  saran dan pertanyaan yang disampaikan oleh gabungan fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar dan PAN terkait tata letak reklame atau billboard, prinsipnya pemasangan tersebut nantinya akan disesuaikam dengan RTRW KLU sehingga tidak mengganggu keindahan jalan dan lingkungan wilayah, termasuk dalam nantinya Pemda berupaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan reklame illegal.

Terkait dengan pertanyaan dari gabungan fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar dan PAN tentang Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, Dimana Pemda serius dalam melakukan penanganan terhadap perumahan dan kawasan permukin kumuh, oleh karena itu melalui Raperda yang dibuat nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Lombok Utara.

“Adapun kangkah-langkah konkrit yang telah dilksanakan Pemda sebagai upaya serius dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah pembangunan RTLH melalui program yang anggaran dialokasikan setiap tahun. 

“Selain itu juga melalui program sarana, prasarana dan utilitas hukum yang juga dilaksanakan untuk mengurangi kawasan kumuh yang ada di daerah,”jelasnya. 

Selanjutnya terhadap pertanyaan gabungan fraksi PKB dan PBK terkait upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh Pemda tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Rumah Tahan Gempa (RTG) melalui dana pusat BNPB, disamping itu Pemda telah mengusulkan melalui BP2P (Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan) agar diselesaikan melalui program penanganan penanganan rumah tidak layak huni berupa bantuan stimulan perumahan swadaya (BPSP) yang tiap tahun digulirkan ke daerah. 

“Saat ini Pemda telah memeliki aplikasi E-RTLH untuk mengetahui data rumah kumuh tidak layak huni secara berkala, adapun jumlah RTLH pada masing-masing desa yang ada di KLU sampai dengan saat ini berjumlah 5.128 rumah,”katanya.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *