Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Wabup Danny Jelaskan Tanggapan Kepala Daerah Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD KLU

Tanjung, Prokopim Setda KLU-Wakil Bupati Danny Karter Febrianto, R, ST, M.Eng, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara, dengan agenda Tanggapan atau Jawaban Kepala Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLU Tahun 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU (5/7). Sidang paripurna sendiri dipimipin oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos, serta disaksikan oleh 17 anggota dewan. 

Tiga buah Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, dan Raperda tentang perubahan atas Perda KLU nomor 13 tahun 2016 tentang pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi dewan Wabup Danny menyampaikan berkaitan dengan tanggapan pertanyaan, saran, pendapat, imbauan dan masukan dari gabungan fraksi-fraksi dewan terhadap  tiga buah Raperda KLU yang mana gabungan fraksi-fraksi dewan pada dasarnya telah setuju dan sepakat terhadap 3 (tiga) buah Raperda tersebut untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut pada tingkat pembahasan di DPRD KLU dan merekomendasikan untuk membentuk pansus. 

Adapaun pertanyaan dari fraksi dewan terkait Raperda pajak daerah dan retribusi daerah  khususnya mengenai pengelolaan retribusi secara elektornik atau e-Retribusi akan segera dilakukan yang dimulai dari retribusi rekreasi dan olahraga atau retribusi masuk kawasan wisata. 

“Saat ini sedang dilakukan pembahasan secara intens terkait dengan aplikasi sistem dan pembentukan regulasi pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pengelolaan retribusi berbasis online dapat segera dilaksanakan,” tuturnya. 

Mengenai pengenaan sanksi administrasi, dapat dijelaskan bahwa terhadap wajib pajak dan wajib retribusi yang kurang bayar tetap dikenakan denda berupa bunga dua persen perbulan, terhadap wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah. 

Untuk Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, adapun program-program yang telah disusun dan dijalankan untuk penyelenggaraan kabupaten layak anak yakni, sosialisasi pusat pembelajaran keluarga (Puspaga), 

Pembentukan Sekolah Ramah Anak (SRA) 

pembentukan tim desa layak anak, pembentukan sumber daya manusia tim desa layak anak dan rencana aksi daerah layak anak serta kongres anak.

“Kami sangat mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota fraksi-fraksi dewan yang telah memiliki pandangan yang sama dengan pihak eksekutif serta setuju dan mendukung tiga buah raperda tersebut untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,”ucapnya.

Urgensi dari tiga buah Raperda akan membawa dampak positif dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, kinerja pemerintahan dan pelayanan dasar yang tentunya diharapkan akan dapat memperbaiki derajat kualitas hidup masyarakat Lombok Utara. 

“Semoga upaya dan ikhtiar bersama buntuk memajukan masyarakat dan daerah tercinta  terwujud,” tuturnya.(den)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *