Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Wabup Danny Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD KLU

Tanjung, Prokopim Setda KLU – Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R. ST. M.Eng sampakan Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada sidang Paripurna DPRD KLU (8/6). Sidang sendiri pimpin oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos, dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD KLU Burhan M Nur, serta disaksikan oleh 20 orang anggota dewan serta Kepala OPD. 

Dalam penjelasan Wabup Danny menyampaikan terkait pendapatan Asli Daerah, dimana PAD sangat berpengaruh signifikan terhadap tidak tecapainya target yakni melalui pajak, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam selain itu juga yang mempengaruhi Kurang PAD yakni retribusi jasa, retribusi perizinan tertentu, jasa giro serta pendapatan denda pajak daerah 

“Ini menjadi perhatian eksekutif dalam pengkajian potensi PAD dan sebagai dasar penyusunan APBD perubahan agar pendapatan dalam APBD dapat terukur  dan realistis sehingga rasio  efektivitas PAD di harapkan bisa mencapai lebih dari 100 persen,”tandanya. 

 Pemda kedepannya dengan perencanaan berdasarkan potensi diharapkan bisa meningkatkan kemandirian keuangan yang sampai sekarang masih bergantung pada dana transfer umum pemerintah pusat.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 bahwa pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD.Dimana pemerintah daerah sudah mencapai 30,34 persen artinya terdapat kelebihan 0,34 peren. 

“Selain itu juga belanja pegawai sebesar 30,34 persen, tidak termasuk belanja tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya,” benernya. 

Dalam peraturan Mendagri dalam hal persentase belanja pegawai daerah telah melebihi 30 persen, maka pemerintah daerah menyesuaikan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu lima  tahun. dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah dan pemerintah daerah telah mengalokasikan sebesar 20,64 pesen dari belanja APBD. 

Sementara itu dalam rangka peningkatan bidang kesehatan,pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji.Pemda telah mengalokasikan sebesar 16,22 persen. 

Terkait dengan Infrastruktur Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil atau transfer kepada daerah dan desa 

Pemerintah daerah telah mengalokasikan 34,51 persen yang terdiri dari belanja modal, belanja pemeliharaan, belanja hibah dan belanja bantuan keuangan. untuk meningkatkan porsi belanja modal terhadap belanja operasi menjadi perhatian eksekutif yang akan dibahas bersama legislatif pada APBD selanjutnya.

“Sumber silpa APBD tahun 2022 sebesar 23 miliar 254 juta rupiah silpa APBD di rekening kas umum daerah 15 miliar 555 juta rupiah lebih, merupakan kegiatan yang belum terlaksana tahun 2022 dan dianggarkan kembali tahun 2023 pada kegiatan yang sama,” ujarnya. 

Dimana Silpa tersebut bersumber dari dana DAK fisik, dana DAK non fisik, dana DID, dana DBH CHT dan dana DBH pajak rokok.Untuk kewajiban jangka pendek utang beban operasional sebesar 12 milyar 146 juta rupiah lebih, utang penghitungan fihak ketiga (PFK) sebesar 199.10 juta rupiah lebih dan utang kepada pihak ketiga sebesar 6 miliar 496 juta rupiah lebih, merupakan utang per 31 desember 2022 yang akan diselesaikan pada tahun 2023.

Terkait adanya 5 OPD dengan kinerja pendapatannya masih belum maksimal diantaranya adalah Bapenda, dapat dijelaskan bahwa realisasi PAD yang dikelola belum mencapai target kinerja, karena disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya belum pulihnya sektor pariwisata yang menghasilkan pajak hotel dan pajak restoran serta pajak hiburan yang menjadi andalan dalam pengumpulan penerimaan daerah, sehingga berdampak pula terhadap realisasi PAD secara kesluruhan.

 “Serapan anggaran program kegiatan terhadap OPD yang serapan anggarannya kurang optimal dapat dijelaskan bahwa adanya efisiensi belanja seperti diantaranya efisiensi belanja pegawai dari insentif pajak daerah yang tidak dapat dicairkan yaitu sebesar 700 juta lebih, karena realisasi pajak daerah yang tidak mencapai target kinerja sehingga insentifnya tidak dapat dicairkan yang menyebabkan realisasi secara keseluruhan menjadi kurang 100 persen,”pungkasnya.(din)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *