Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Wabup Danny Sampaikan Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Dewan KLU

Tanjung, Prokopim Setda KLU-Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto, R, ST, M.Eng menyampaikan tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Perubahan APBD Tahun anggran 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD (21/9). 

Sidang Paripurna sendiri dipimipin oleh Ketua DPRD KLU Artadi S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua I H. Burhan M.Nur SH, dan Wakil Ketua II Mariadi M.Sos dan disaksikan oleh para anggota dewan lainnya. 

Hadir juga Kapolres Lotara AKBP Didik Putra Kuncoro SIK, M.Si, Pabung Dandim 1606 Mataram Letkol Ibnu Haban, Direktur Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta SH, para Asisten Setda KLU dan para Kepala PD serta undangan lainnya. 

Dalam tanggapannya Wabup Danny menyampaikan beberapa masukan dan pemikiran dari pimpinan dan anggota dewan, mulai dari komponen pendapatan, pengeluaran atau belanja  pada komponen pembiayaan daerah, persoalan kemiskinan, program pemulihan ekonomi ataupun peningkatan ekonomi yang terkait dengan pelaku UMKM.

“Dimana semua masukan  menunjukkan perhatian besar dari legislatif terhadap dokumen penganggaran yang tertuang dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023,”tuturnya

Adapun semua masukan dan pemikiran dari pimpinan dan anggota dewan dapat mewujudkan APBD KLU yang lebih berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 

Terkait dengan pandangan umum gabungan fraksi PKB yakni berdasarkan peraturan pemerintah no. 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, sesuai pasal 35 hingga pasal 36 bahwa kriteria UMKM dengan usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha selain itu juga usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 sampai 5 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari 5 sampai 10 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

” Berkaitan dengan penjelasan diatas tidak  ada pelaku usaha menengah yang difasilitasi bantuan modal tanpa bunga, melainkan 100 persen untuk pelaku usaha mikro,”katanya.

Lebih lanjut katanya kenaikan pendapatan sebesar 22 Miliar  lebih pada pendapatan asli daerah sudah terukur dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang mulai berangsur pulih setelah gempa dan pandemi Covid-19, dan terlihat dari realisasi PAD sampai dengan triwulan tiga yang sudah melampaui target kinerja yaitu 75 persen. 

Sementara itu pendapat gabungan fraksi PAN, Demokrat, Gerinda dan Golkar yang menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kondisi ekonomi dimasa transisi akibat bencana alam gempa bumi dan wabah covid 19, serta  daerah destinasi wisata di 3 gili perlu adanya perencanaan infrastruktur yang baik dan ramah lingkungan. 

Pihak eksekutif menerangkan penataan, pembangunan dan revitalisasi fasilitas penunjang pariwisata guna meningkatkan kenyamanan wisatawan dan memperpanjang masa tinggal wisatawan dalam melakukan kegiatan dan segala aktivitas kepariwisataan di kawasan gili tramena dan senaru, adapun promosi dilakukan melalui beberapa event seperti gili festival yang masuk juga dalam kalender parawisata nasional dan event tahun yang terus dilaksanakan yakni mulud adat. 

“Kerjasama dengan stakeholders dan pelaku jasa transportasi pariwisata  memberikan kesempatan dan mendorong pelaku usaha jasa transportasi wisata untuk membuka serta mempermudah akses wisatawan menuju gili tramena,”tuturnya. 

Sementara terkait penertiban penarikan restribusi wisata di destinasi prioritas. dua destinasi wisata prioritas di Lombok Utara yang masuk dalam kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) adalah kawasan gili Tramena dan kawasan Rinjani (Senaru). 

Upaya dalam mendongkrak pertumbuhan pelaku usaha mikro, pemerintah mengambil langkah-langkah pro-poor, pro-employment. Dimana pro-poor merupakan kebijakan dan cara pemerintah daerah dalam memberikan proteksi serta afirmasi lewat bantuan sosial, jaminan sosial, subsidi barang, barang kebutuhan pokok dan pelayanan publik untuk masyarakat miskin.

Sementara itu pro-job atau pro-employment adalah kebijakan pemerintah daerah dalam upaya penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat miskin. 

“Secara umum dalam penyampaian pengantar nota keuangan rancangan perubahan APBD KLU terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perhatiannya, atas masukan dan saran pada Pemda KLU, tentunya kami ucapkan terimakasih,”ucapnya.(den)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *