Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Wabup Danny Sampaikan Tiga Buah Raperda KLU

Tanjung,Prokopim Setda KLU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Kepala Daerah terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLU Tahun 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU (3/7). 

Penjelasan Kepala daerah sendiri disampaikan oleh Wakil Bupati Danny Karter Febrianto, R, ST, M.Eng, sedangkan sidang paripurna dipimipin oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos, didampingi oleh Wakil Ketua I H. Burhan M.Nur SH, serta disaksikan oleh 20 anggota dewan. 

Paripurna tiga buah Raperda ini juga dihadiri oleh perwakilan anggota Forkopimda KLU, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi S.STP, MM, Direktur Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, SH, Para Staf ahli bupati, Kepala PD, serta undangan lainnya. 

Tiga buah Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, dan Raperda tentang perubahan atas Perda KLU nomor 13 tahun 2016 tentang pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Ketua DPRD KLU Artadi menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak  daerah dan retribusi  daerah mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan. 

“Perda ini juga mencabut peraturan-peraturan tentang pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,”tandasnya.

Untuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak sangat perlu menjadi perhatian untuk segera diterbitkan karena masa depan daerah ini tergantung bagaimana pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak.Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. 

“Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat,”tuturnya. 

Terkait dengan Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang segera dibahas hal tersebut karena Perda tersebut sudah dipandang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Sementara itu terkait tiga buah Raperda KLU Wabup Danny menjelaskan terkait Raperda pajak daerah dan retribusi daerah,hal tersebut sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengalami penyempurnaan kembali karena dipandang banyak ditemukan permasalahan dan tantangan dalam praktek dilapangan, sehingga pemerintah menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD).

Penerbitan undang-undang HKPD tersebut merupakan langkah strategis untuk lebih memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih ideal, sehingga dengan berlakunya UU HKPD tersebut telah mencabut undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“UU HKPD melakukan penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi yakni menjadi 3  jenis klasifikasi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, sehingga dari 32 jenis objek retribusi sebelumnya disederhanakan menjadi 18 jenis pelayanan,”terangnya.

Lebih lanjut Wabup Danny juga membeberkan berlakunya UU HKPD menimbulkan implikasi terhadap keberlakuan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang ada sekarang.Penyiapan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU HKPD, merupakan amanat pasal 94 yang menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda sehingga menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Terkait dengan Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dimana ketika pemerintah mencanangkan komitmen untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDG’s) pada tahun 2030, maka tentunya pembangunan yang berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan sosial anak menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah. 

“Keberadaan kabupaten layak anak sebagai tempat perlindungan anak dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,”tuturnya.

Dalam pasal 8 peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak, pasal 5 peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak, mempertegas peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten layak anak dengan menyatakan bahwa bupati bertanggung jawab atas penyelenggaraan kabupaten layak anak di daerah dan penyelenggaraan kabupaten layak anak diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

Sementara itu terkait dengan Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 13 tahun 2016 tentang pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hal tersebut sejalan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengalami perubahan menjadi peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Perubahan ini disebabkan oleh adanya putusan mahkamah konstitusi (MK) dalam perkara nomor 128/puu-xiii/2015, dalam ketentuan pasal 50 huruf C undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dinyatakan bertentangan dengan UU Dasar Negara RI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang nantinya akan berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta terdapat beberapa kekurangan yang belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,”katanya.

Berdasarkan putusan MK ketentuan mengenai syarat umum bagi perangkat desa untuk dapat dingkat oleh kepala desa terkait “terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” dihapus, dan melalui Raperda perubahan perda nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa nantinya akan memberikan kesempatan bagi penduduk desa lain untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa.

“Beberapa materi muatan yang terdapat dalam perda nomor 13 tahun 2016 dalam beberapa kali praktek pelaksanaan pengisian dan pengangkatan perangkat desa sempat menimbulkan polemik akibat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan prosedur seleksi pengisian perangkat desa,”tuturnya.

“Dengan dijelaskannya ketiga raperda diatas nantinya dapat dibahas dalam acara persidangan dewan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),”harapnya.(sha)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *