Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Bupati Lombok Utara Ambil Sumpah Dan Janji Serta Serahkan SK PNS Formasi Tahun 2019

Tanjung, Prokopim Setda KLU- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Lombok Utara dan Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi CPNS Formasi 2019 bertempat di Aula RSUD KLU (18/3).Pengambilan sumpah janji dan penyerahan petikan Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati H. Djohan Sjamsu SH yang disaksikan oleh Wakil Bupati Danny Karter Febrianto R ST M.Eng, Pj. Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi SSTP MM.Hadir pula Inspektur Inspektorat KLU H. Zulfadli SE,Kepala BKPSDM Tri Darma Sudiana SSTP,Kepala Dikbudpora Adnan MPd, Direktur Bank BTN Syariah.Dalam kesempatan tersebut, ada 225 orang yang diambil sumpah jabatan PNS yang terdiri dari Formasi Guru sebanyak 155 orang , formasi Kesehatan 51 orang dan formasi tenaga teknis 19 orang.Usai mengambil sumpah Janji PNS Bupati Djohan menyampaikan momentum pangambilam sumpah janji dan penerimaan SK menjadi menjadi kebanggaan tersendiri karena bersamaan diangkatnya saudara sebagai PNS berdampak juga pada indeks kesejahteraan kepegawaian dan karir.”Atas nama Pemda saya mengucapkan selamat untuk seluruh PNS daerah yang hari ini telah diambil sumpahnya dan memperoleh surat keputusan pengangkatan,”ucapnya.Lebih lanjut kata bupati dua Periode dimana PNS dituntut mampu melaksanakan amanah dengan baik sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah dan abdi masyarakat maka tingkatkanlah kedisiplinan dengan budaya kerja yang tinggi. Harapan kita PNS KLU menjalankan tugas pokok sesuai dengan fungsi dan peran secara profesional, meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja sehingga berimplikasi nyata pada kualitas layanan publik untuk masyarakat.”Saya meminta untuk PNS KLU untuk belajar dan berbenah diri untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,”ujarnya.Dalam kesempatan itu pula bupati menginginkan peserta yang menerima SK Pegawai Negeri Sipil tidak ada niat setelah diangkat jadi PNS di KLU untuk pindah tugas ketempat lain dengan alasan apapun. Jika ada keinginan untuk mengajukan pindah syaratnya sekurang-kurangnya 10 tahun sejak (TMT) CPNS.” PNS harus mampu menjaga citra positif dan tidak menyimpan dari norma-norma hidup,etika birokrat serta etika institusi tempat mengabdi,”tutupnya Sementara itu Kepala BKPSDM Tri Darma dalam laporannya menyampaikan dari tolal 237 formasi 2019 yang ditetapkan oleh Menpan- RB untuk Lambok Utara, tahapan demi tahapan sudah dilakukan dengan hasil 225 memenuhi formasi sedangkan sisanya tidak terpenuhi karena tidak lulus passing grade.Meraka yang dinyatan lulus Passing grade selanjutnya mengikuti Pelatihan Paling Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) pada bulan September sampai Desember Tahun 2021 secara Virtual.”Sesuai dengan Amanat UU No 05 tahun2014 dan PP 11 tahun 2017 setelah dilakukan Latsar mereka akan diangkat menjadi PNS harus dilakukan pengambilan sumpah dan janji,”ujarnya.Selain pengambilan sumpah dan janji para PNS juga langsung menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara.(den)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *