Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Raperda PPMI Asal KLU Ditargetkan Selsai Tahun 2024

Tanjung, Prokopim Setda KLU-Sebagai upaya mempercepat terbentuknya Peraturan Daerah tentang PMII di KLU, Perkumpulan Panca Karsa (PPK) bersama DPRD KLU menggelar Diskusi Publik pembahasan rancangan peraturan daerah bersama dengan DPRD KLU, SKPD KLU,Camat,DesaDesa, PMI,LSM, serta perwakilan masyarakat. 

Diskusi Publik bertempat di Aula RSUD KLU dibuka oleh Sekda yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Ir. Hermanto dan dihadiri juga oleh Ketua DPRD KLU Artadi S.Sos.

Direktur  PPK Aprilina Utariyani SH menuturkan Sejak tahun 2019 Perkumpulan Panca Karsa ( PPK ) bersama stakeholder terkait, baik organisasi atau kelompok pemerhati Pekerja Migran menginisiasi adanya Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di KLU. 

“Dalam proses dan tahapan kegiatan sudah dilakukan seperti Lokakarya, pertemuan-pertemuan tim, FGD, Survey. Setelah itu dilanjutkan penyusunan Naskah Akademik yang melibatkan akademisi, pemerintah, legislative, aktivis pemerhati dan perwakilan PMI kemudian dilanjutkan dengan membuat draf Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pelindungan Pekerja Migran asal KLU,”bebernya.

Penyusunan RAPERDA dimulai sejak tahun 2020 dan telah masuk menjadi Program Legislasi Daerah      ( PROLEGDA ) sampai tahun 2023 dan menjadi inisiatip DPRD KLU, Dimana dalam prosesnya muncul RAPERDA lain dan dibahas dalam kegiatan Diskusi Publik dan dilakukan reviuw dilanjutkan dengan penggabungan substansi dari dua RAPERDA yang dilakukan oleh tim ahli dari akademisi, perwakilan pemerintah, perwakilan DPRD, LSM serta melibatkan Jaringan Pemerhati PMI KLU. 

“Kegiatan diskusi publik sebagai upaya untuk bisa mendapatkan masukan-masukan secara tehnis dan substansi dari RAPERDA tentang Pelindungan Pekerja Migran asal KLU,dengan kerjasama antara PPK dan DPRD KLU serta dukungan pendanaan  oleh AWO International,” tuturnya. 

Sementara itu Sekda yang diwakili oleh Asisten II Setda KLU Ir. Hermanto menyampaikan apresiasi kepada PPK yang telah bekerjasama dengan multi pihak dalam menyelesaikan Raperda yang nantinya melindungi PMI asal KLU. 

 “Atas nama Pemda mengucapkan terimakasih pasa PPK dan DPRD serta semua pihak, semoga Raperda ini bisa dituntaskan tahun 2024 ini,”ucapnya.

Lebih lanjut kata Hermanto bahwa PMI merupakan warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan masing-masing. 

Disisi lain Indonesia sebagai negara besar dengan jumlah penduduk yang padat, angka penduduk yang besar tidak diiringi dengan banyaknya lapangan kerja sehingga akibatnya banyak WNI yang mencari pekerjaan di negara lain termasuk juga masyarakat KLU. 

Pekerjaan Migran atu TKI sering mengalami permasalahan di luar negeri diantaranya gaji tidak dibayar, PMI gagal pemberangkatan, perdagangan orang, pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian , tindakan kekerasan, kurangnya perlindungan hukum, tidak memiliki dokumen resmi, kurangnya pengawasan oleh badan perlindungan pekerja migran Indonesia ( BP2MI ) maupun kedutaan besar RI.

“Setelah penyusunan Raperda ditetapkan menjadi Perda supaya benar-benar mengakomodir seluruh kepentingan PMI dari KLU, banyak masyarakat KLU menjadi PMI memiliki permasalahan mulai dari sebelum berangkat pada saat bekerja hingga kepulangannya,” harapnya.(den)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *